Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Konsumen Dalam Pembelian Mobil Toyota Yaris Pada Pt. Hadji Kalla Makassar (214)

Dalam era globalisasi pasar bebas memberi peluang munculnya berbagai jenis barang dan jasa dengan ratusan merek yang terjual dipasaran. Persaingan antara merek dari setiap produk yang semakin tajam, mengakibatkan setiap konsumen dapat memilih variasi merek produk yang lebih berkualitas. Dengan memilih variasi merek produk yang lebih berkualitas, maka dalam menunjang pengambilan keputusan, setiap konsumen dapat memilih sesuai dengan seleranya, daya belinya, dan kualitas produk.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dalam melakukan pemasaran produk yang akan dijual adalah dengan memahami kebutuhan konsumen, mengetahui kebutuhan konsumen, dan selera dari pada konsumen. Keputusan konsumen merupakan hal yang penting, sebab dengan adanya pemahaman mengenai keputusan konsumen, maka perusahaan akan lebih mudah dalam membuat suatu perencanaan pemasaran serta penetapan kebijakan pemasaran dan sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan pemasaran.

 
Menyadari pentingnya mengenai keputusan konsumen, yang menjadi obyek dalam penelitian ini adalah perusahaan otomotif. Demikian halnya dengan PT. Hadji Kalla Makassar yang bergerak dibidang dealer mobil merek Toyota, dalam melakukan pemasaran mobil terjadi persaingan yang ketat, hal ini disebabkan karena banyaknya perusahaan yang bermunculan. Dengan munculnya beberapa jenis produk mobil, maka setiap perusahaan berupaya dan bersaing dalam memasarkan produk mobil dengan jenis dan tipe yang berbeda. Hal ini tentunya menyebabkan konsumen semakin bebas memilih jenis mobil yang sesuai dengan selera konsumen.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Perbandingan Proses Dan Kualitas Pelayanan Publik Sebelum Dan Sesudah Penerapan Pp 41 Tahun 2007 Di Kantor Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar (213)

Sejak berlakunya otonomi daerah telah terjadi perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak luas bagi lembaga pemerintah di tingkat pusat sampai tingkat daerah. Hal ini tercermin dalam penyelenggaraan pemerintah yang otonom dan terdesentralisasi dibandingkan dengan paradigma lama yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya terpusat dan di bawah kendali langsung dari pemerintah pusat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah yang di revisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pemberian otonomi yang luas, nyata, bertanggung jawab, dan dinamis. Dengan demikian, daerah di berikan kemandiriaan dan kewenangan dalam menyeleng-garakan pemerintahan di daerahnya.
Perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan akibat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah menyangkut kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan kecamatan. Perubahan tersebut secara langsung maupun tidak langsung mengubah bentuk organisasi, pembiayaan, pengisian personil, pemenuhan kebutuhan logistik serta akuntabilitasnya. Perubahan tersebut diawali dengan perubahan defenisi kecamatan.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, kecamatan merupakan wilayah administratif pemerintahan dalam rangka dekonsentrasi, yakni lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di daerah. Namun dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, dulu kecamatan merupakan wilayah kekuasaan, tetapi sekarang merupakan wilayah pelayanan (Wasistiono, 2007).

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Perbandingan Pelaksanaan Diplomasi Haji Indonesia Dan Malaysia Di Arab Saudi (212)

Indonesia merupakan negara dengan potensi penduduk terbesar ke-empat dunia. Dengan luas wilayah seluas 1.919.440 km dengan total populasi penduduk 239.400.901 jiwa. Potensi ini tentu menjadi kekuatan tersendiri bagi negara, karena tidak dapat dipungkiri luas wilayah dan populasi penduduk merupakan suatu unsur penting kekuatan negara. Dari jumlah total populasi masyarakat Indonesia tersebut, 89% diantaranya adalah penganut agama Islam sehingga Indonesia menjadi negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia dengan jumlah mencapai 207 juta jiwa[1]. Dari jumlah yang mayoritas tersebut, Islam menjadi sebuah nilai dan aturan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia sehingga menjadi refleksi sikap serta budaya masyarakat di Indonesia. Beberapa peraturan hukum dalam Pemerintahan dan negara terinspirasi oleh hukum Islam. Selain itu, Islam telah menjadi satu budaya yang menyatu dengan budaya asli Indonesia.
Dalam agama Islam, setiap muslim diwajibkan melaksanakan Rukun Islam. Salah satu dari rukun tersebut, melaksanakan ibadah Haji bagi setiap muslim yang mampu. Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang kelima setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa. Ibadah Haji wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu minimal satu kali seumur hidup sedangkan setelahnya adalah sunnah. Perintah untuk melakukan haji ini didasarkan pada Al Quran surat Ali 'Imran ayat 97:
 

Artinya: ”Mengerjakan Haji adalah Kewajiban Manusia Terhadap Allah SWT, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[2] . Selain itu pada Al Quran surat Al Baqarah ayat 196:
واتموا ا لحج والعمرة لله فا ن احصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤو سكم حتى يبلغ الهدي محله فمن كان منكم مر ضا او به اذاى من راسه ففد ية من صيام او صد قة او نسك فاذا امنتم فمن تمتع بالعمرة ا لى الحج فما ا ستيسر من الهد ي فمن لم يجد فصيا م ثلا ثة ا يام في ا لحج و سبعة اذا رجعتم تلك عشر ة كا ملة ذا لك لمن لم يكن اهله حا ضر المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا ا ن الله شد يد العقاب .(196 )
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah , jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka sembelilah korban . Yang mudah di dapat dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai ketempat penyembelihannya, jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur),maka wajiblah atasnya berfid-yah , yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah merasa aman , maka bagi siapa yang ingin mengerjakan Umrah sebelum haji (di dalam bulan haji) (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah di dapat . Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali . itulah sepuluh hari yang sempurna . Dermikian itu (kewajiban membayar fid-yah) bagi orang orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) masjidil haram (orang–orang yang bukan penduduk kota mekkah) dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya." [3]

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Cara Seo Blogger