Penelitian ini bertujuan untuk pengembangan Standar Kompetensi Minimal (SKM) yang terdiri dari Kompetensi Standar dan Kompetensi Dasar yang memungkinkan pebelajar dapat mengapresiasi dan menghormati pluralisme budaya (cultural diversity). Bentuk akhir dari hasil penelitian ini adalah sebuah kisi-kisi silabus tentang pendidikan multikultural yang sesuai dengan kebutuhan akademik dan sosio-kultural siswa.
Penelitian ini merupakan suatu analisis kebutuhan dengan desain analisis faktor multi variabel dan dilaksanakan di Kota Mataram, SLTP Negeri 2 Mataram, SLTP Negeri 3 Mataram, SLTP Negeri 14 Mataram, dengan melibatkan 8 orang ahli/ pakar, 338 orang siswa, dan 108 orang guru sebagai sampel penelitian. Berdasarkan angka loading factor antar variabel, rumusan kompetensi standar dan kompetensi dasar pendidikan multikultural disepakati para ahli, rumusan tersebut sudah relevan dengan kebutuhan akademik sosial siswa SLTP dan rumusan materi pendidikan multikultural dapat mendukung ketercapaian kompetensi standar dan kompetensi dasar. Lebih lanjut penelitian ini menemukan, materi pendidikan multikultural dapat dintegrasikan pada mata pelajaran yang lain dan juga dapat dintegrasikan melalui kegiatan sehari-hari dan kegiatan yang terprogram dengan jelas.
Akhirnya disimpulkan, temuan penelitian ini mengindikasikan pendidikan multikultural perlu diberikan pada siswa SLTP karena relevan dengan kebutuhan akademik sosial siswa yang berinteraksi dalam masyarakat multikultur.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kekisruhan etnik yang merebak di banyak tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian dari krisis multi dimensi yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia sejak pertengahan tahun 1997. Kekisruhan etnik tersebut telah menggugah kesadaran baru diantara komponen bangs a Indonesia bahwa kebanggaan akan kehidupan berbangsa satu di atas kebhinekaan adalah sebuah bayang-bayang semu (cf.Anderson, 2001; Widja, 2001; Azra, 2002; Marsianto dan Kuntjara, 2002).
Konflik etnik tersebut memberi bukti bahwa kekokohan bangunan supra-struktur negara kebangsaan sangat rapuh. Ada dua faktor penyebab kerapuhan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, doktrin ideologis ‘Bhineka Tunggal Ika’ telah diselewengkan oleh sebuah kekuatan yang berorientasi pada pemerintahan pusat. Akibatnya daerah-daerah kurang diberi kepercayaan untuk mengurus dirinya sendiri (cf.UndangUndang Nomor 22/1999 dan Nomor 25/2000; Asep, 2002; Suparlan, 2002).
Kedua, Pembangunan yang dilakukan di atas sebuah komunitas plural lebih memaksakan pola yang berkarakteristik penyeragaman berbagai aspekdikesampingkan (cf.Abdullah, 2001; Baptiste Jr,1986; Suzuki, 1979). Ada tiga hal yang biasa melatar belakangi munculnya disinteraksi antara kelompok mayoritas dan orang-orang yang termasuk dalam kelompok minoritas (Purwasito, 2003: 147), yaitu: (1) prasangka historis, (2) diskriminasi dan (3) perasaan superioritas in-group feeling yang berlebihan dengan menganggap inferior pihak yang lain (out-group).
Terjadinya konflik yang benuansa SARA pada beberapa daerah di Indonesia, dari banyak studi yang dilakukan salah satu penyebabnya adalah, akibat dari lemahnya pemahaman dan pemaknaan tentang konsep kearipan budaya. Konflik akan muncul apabila tidak ada distribusi nilai yang adil kepada masyarakat. Terdapat perbedaan ras pada masyarakat menjadi penanda awal yang secara budaya sudah dilabelkan hambatanhambatannya, yakni prasangka rasial. Prasangka rasial ini sangat sensitif karena melibatkan sikap seseorang ataupun kelompok ras tertentu terhadap ras lain. Prasangka ini juga bisa muncul oleh situasi sosial, sejarah masa lalu, stereotipe dan etnosentrisme yang menjadi bagian dalam kebudayaan kelompok tertentu. Dengan kata lain dinamika dan perkembangan masyarakat Indonesia kedepan sangat dipengaruhi oleh hubunganhubungan antar etnis.
Konsep kearipan budaya lokal, dalam kontek kehidupan dan relasi sosial ditengah komunitas yang majemuk memiliki kekuatan (power) dalam menciptakan suasana sosial yang kondusif. Maka dengan memahami dan mengangkat kearipan budaya lokal dalam kontek kehidupan ditengah masyarakat yang pluralis, secara sejatinya dapat memberikan peran bagi tertatanya hubungan sosial yang harmoni dengan semangat saling menghargai dan menghormati.
Di masa lalu, sistem pendidikan nasional kita lebih bercirikan ‘keseragaman’ yang berlandaskan pada budaya nasional yang berdiri di atas puncak-puncak kebudayaan daerah. Akibatnya, pendidikan diselenggarakan ‘within the context of majority rule amidst competing minorities’ dan dikelola ‘ as demands for substantial expansion or contraction of the net scope of authoritative allocation’ (cf.Sizemore, 1978; Greenfield, 1982; Crossley, 1985). Pendidikan yang dilaksanakan dengan dua prinsip tadi di sebut pendidikan monokultural. Pendidikan monokultural sangat rentan terhadap konflik SARA (Dove, 1983; Bray, 1986; Lillis, 1986).
Otonomi daerah berjalan seiring dengan proses desentralisasi pendidikan yang dalam melibatkan peran serta masyarakat mengisyaratkan pengakuan terhadap manusia Indonesia dan masyarakat setempat. Iniperspektif filosofis harus beranjak dari suatu paradigma baru pendidikan menuju ada pengakuan terhadap aspirasi masyarakat setempat dan dengan sendirinya pengakuan pada individu. Maka paradigma baru dalam Undangundang Sistem Pendidikan Nasional harus mengacu pada pendidikan multikultural yaitu adanya kebudayaan beragam dalam suatu masyarakat yang tetap merupakan kesatuan. Demikian juga kebutuhan pembelajaran individu berbeda dalam perbedaan realitas sosio-historis, sosio-ekonomis, suku-bangsa, sosio-psokologis. Artinya akan dihadirkan populasi sasaran beragam dalam konteks sistem persekolahan (Semiawan, 2002).
Pada masyarakat multikultural memiliki tipe/pola tingkah-laku yang khas. Sesuatu yang dianggap sangat tidak normal oleh budaya tertentu tetapi dianggap normal atau biasa-biasa saja oleh budaya lain. Perbedaan semacam inilah yang sering menyebabkan kontradiksi atau konflik, ketidak-sepahaman dan disinteraksi dalam masyarakat multikultur. Seperti yang dikatakan O’Sullivan (1994.67), bahwa setiap kebudayaan memiliki bentuk yang khas, tingkah laku yang unik, yang memiliki latar budaya yang berbeda.
Subkultur dan mikrokultur yang beragam di Indonesia mau tidak mau ditentukan sebagai bagian dari suatu entitas sosial dari budayamempunyai keunikan dan kekhasan dengan berbagai kebiasaan, adat istiadat dan pengalaman lokal, nilai-nilai sosial dan harapan-harapan hidup yang selalu tidak sama dengan budaya dominan. Hal ini berarti bahwa fungsi dan tugas lembaga pendidikan harus mengedepankan pola variatif dan mengakui pluralisme sehingga perbedaan tidak menjadi hambatan tetapi menjadi sumber kekuatan untuk hidup berdampingan. Bagaimana suatu lembaga pendidikan mampu mensosialisasikan nilai-nilai multikulturalisme akan lebih terarah bila terintegrasi dalam mata pelajaran atau dengan menjadi salah satu mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.
Penelitian ini merupakan sebuah investigasi terkendali yang dirancang dengan melakukan suatu analisis kebutuhan untuk mengembangkan model pendidikan multikultural (multicultural education) sebagai salah satu alat untuk menekan dan meminimalisir potensi konflik antar etnik. Salah satu batasan tentang pendidikan multikultural adalah apa yang disebutkan oleh Sizemore sebagai berikut:
“Multicultural education, then, is the process of acquiring knowledge and information about the efforts of many different groups against adverse agencies and conditions for control of their destinies through the study of the artifacts and substances which emanated the reform”(1978:2).
Pembatasan konsep pendidikan multikultural seperti di ataskelompok yang terancam ‘punah’. Secara teoritik pendidikan multikultural akan dapat mengembangkan pemahaman dan apresiasi antar etnik yang dimulai dari latar belakang etniknya sendiri dan baru kemudian diperluas kepada etnik lainnya (Suzuki, 1979).
Melalui pendekatan proses diharapkan dapat membuat kelompok etnik yang berbeda latar belakang sosial dan budaya akan berusaha mengembangkan pemahaman dan rasa hormat terhadap keragaman budaya, memperkecil etnosentrisme, memperkecil prasangka buruk kepada etnik lain dan meningkatkan pemahaman terhadap perbedaan sosial, ekonomi, etnik dan psikologi serta memperkecil kemungkinan terjadinya konflik antar etnik (Suzuki, 1979; Sizemore, 1979; Pachero, 1977; Gay, 1977).
Dalam literatur penelitian internasional telah banyak disimpulkan tentang kekuatan pendidikan multikultural dapat menekan konflik etnik pada sebuah masyarakat yang berbudaya plural (cultural pluralism). Hawkins (1972) menunjukkan bahwa pendidikan multikultural sangat efektif untuk meningkatkan kesadaran terhadap persamaan derajat (equality), sikap demokratis, toleransi dan rasionalitas antar budaya. Hawkins (1972) juga menyimpulkan dengan rancangan kurikulum pendidikan multikultural yang baik, maka kekuatan purbasangka dan diskriminasi etnik dapat ditekan secara maksimal.
Pendidikan multikultural dilaporkan juga sangat efektif sebagai alat pengakomodasi ‘dominasi kekuasaan’ salah satu etnik atau budaya (Greenstone dan Patterson, 1973; Banks, 1973; Harding, 1974). Mereka lebih menyukai proses akulturasi ganda (multiple acculturation) ketimbang pluralisme budaya (cultural pluralism), karena dengan proses akulturasi demikian maka konflik antar etnik dapat diperkecil.
Paradigma pendidikan multikultural ini berkembang seiring dengan hak dan keunikan siswa individual yang belajar bersama dengan yang lain dalam suasana saling menghormati, toleransi, berpengertian, sesuai dengan taraf perkembangannya (Developmentally Appropriate Practice, DAP) dan kebutuhan yang terkait. (Semiawan, 2002:165). Azra (2003), mendukung gagasan pendidikan multikultural itu. Gagasan pendidikan multikultural muncul didorong oleh kurang berhasilnya pendidikan interkultural dalam mengatasi konflik antar golongan dan masyarakat. Pendidikan interkultural dianggap hanya memunculkan sikap tidak peduli pada nilai-nilai budaya minoritas, bahkan melestarikan prasangka-prasangka sosial dan kultural. Pendidikan multikultural, sebagai gantinya, diharapkan dapat menumbuhkan sikap peduli dan mau mengerti atau politik pengakuan terhadap kebudayaan kelompok minoritas.
Karena itu peran Departemen Pendidikan Nasional RI dalam mengadopsi pendidikan multikulturalisme, untuk dipikirkan bagaimana diberlakukan dalam pendidikan sekolah dari tingkat SD sampai dengan tingkat SLTA. Apakah multikulturalisme sebaiknya masuk dalam kurikulum sekolah dan pelaksanaannya dapat dilakukan sebagai pelajaran ekstra-kulikuler atau menjadi bagian kurikulum sebagai mata pelajaran terpisah, berdiri sendiri (separated) atau sebaliknya terpadu atau terintegrasi (integrated) (Suparlan 2002, Azra 2002).
Pada dasarnya semua institusi sosial baik itu orang tua, sekolah, organisasi keagamaan dan sebagainya, bertanggungj awab menj adikan anak-anak memahami multikultural, akan tetapi sekolah memegang peran kunci. Oleh karena itu hanya melalui program pendidikan multikultural yang dikonsepsi dengan baik dan dilaksanakan secara kontinu dapat tercipta sebuah masyarakat yang paham terhadap keberagaman budaya, yang begitu dibutuhkan bagi masa kini dan masa depan bangsa Indonesia dan dunia. Sekolah memiliki potensi untuk melakukannya, sekalipun sekolah tidak bisa menjamin teratasinya ketegangan dan konflik. Mengatasi ketegangan dan konflik bukanlah urusan sekolah. Pendidikan mengurus harapan, cita-cita, masa depan sebuah masyarakat dan individu yang terlibat didalamnya.
Dari signifikansi pemikiran di atas, maka dilakukan penelitian tentang analisis kebutuhan pendidikan multikultural berbasis kompetensi di sekolah. Penelitian ini dibatasi pada sebuah studi atau kajian yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi, melakukan analisis kebutuhan dan merumuskan kisi-kisi silabus pendidikan multikultural secara akademis dan sosio-kultural pebelajar.
Penelitian ini dilakukan dengan mengambil setting pada populasi yang mempunyai kejamakan atau keragaman secara sosio-kultural. Dalam hal ini setting penelitian adalah kota Mataram sebagai kota tingkat kabupaten, juga merupakan ibukota propinsi Nusa Tenggara Barat dan kabupaten Lombok Barat. Kota Mataram terdiri dari 3 Kecamatan yakni Ampenan, Mataram dan Cakranegara dengan 23 kelurahan memiliki luas wilayah 61,30 km2. Penduduk etnis sasak Islam di Mataram ± 225.000 jiwa
dan ± 25.000 jiwa penduduk suku lain yang beragama Islam.
Kepadatan jumlah penduduk kota Mataram dihuni oleh suku bangs a sasak yang hampir 100 % beragama Islam. Selebihnya penduduk kota Mataram terdiri dari etnik Bali, Tionghoa, Arab, Melayu, Banjar, Bugis, Jawa, Sumbawa, Bima, Timor, Ambon dan etnik-etnik lain dalam jumlah kecil. Etnik Bali hampir 100 % beragama Hindu Dharma sekitar 60.000Hindu di NTB umumnya disebut pula agama Bali, Hindu Bali atau agama Hindu Dharma. Sedangkan etnik arab, melayu, Bima, Bugis, Sumbawa hampir 100% beragama Islam.
Etnik Tionghoa terdiri dari pemeluk agama Kong Hu Cu, Budha dan Nashrani, hanya sedikit yang memeluk agama Islam. Etnik Jawa yang jumlahnya cukup besar, sebagian besar pemeluk agama Islam dan selebihnya pemeluk agama Kristen. Penduduk pemeluk agama Kristen yang berasal dari Ambon dan Timor di sebut Kristen Om dan etnik Batak juga turut memberikan warna heterogenitas kota Mataram yang semakin hari semakin bertambah. Diperkirakan pemeluk agama Kristen di kota Mataram berjumlah ± 9.000 jiwa.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kota Mataram memiliki tingkat heterogenitas yang cukup tinggi dari sisi agama, suku, budaya, pendidikan, ekonomi, sudah tentu variasi tersebut akan menjadi potensi yang akan memunculkan fragmentasi-fragmentasi dan timbulnya sekatansekatan yang menghalangi berbagai sikap koopratif antar manusia. Kalaupun tidak, malah akan menimbulkan ketegangan-ketegangan yang mengancam kerukunan dan perdamaian .
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (BUKAN pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini