Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Studi Pada Pemerintah Kota Parepare) (222)


Anggaran merupakan suatu hal yang sangat penting dalam suatu organisasi. Pada organisasi privat atau swasta, anggaran merupakan suatu hal yang sangat dirahasiakan, sedangkan untuk organisasi sektor publik anggaran merupakan suatu hal yang harus diketahui oleh publik untuk dievaluasi, dikritik, dan diberi masukan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah.
Dikeluarkannya Undang – undang Nomor 32 dan 33 Tahun 2004 memberikan perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga terjadi reformasi dalam manajemen keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang mengatur mengenai keuangan daerah. Selain perubahan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, kedua undang – undang tersebut merubah akuntabilitas atau pertanggungjawaban pemerintah daerah dari pertanggungjawaban vertikal (kepada pemerintah pusat) ke pertanggungjawaban horizontal (kepada masyarakat melalui DPRD).
Undang – undang No. 32 tahun 2004 dan Undang – undang No. 33 Tahun 2004 mengharuskan pemerintah memenuhi akuntabilitas dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain anggaran, pengendalian akuntansi, dan sistem pelaporan.
Anggaran menjadi suatu hal yang sangat relevan dan penting di lingkup pemerintahan karena dampaknya terhadap akuntabilitas pemerintah, sehubungan dengan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adanya perubahan dalam hal pertanggungjawaban dari pertanggungjawaban vertikal ke pertanggungjawaban horizontal menuntut DPRD mengawasi kinerja pemerintah melalui anggaran. Akuntabilitas melalui anggaran meliputi penyusunan anggaran sampai dengan pelaporan anggaran.

Reformasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah mengakibatkan perubahan struktur anggaran dan perubahan proses penyusunan APBD untuk menciptakan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas publik. Bentuk reformasi anggaran dalam upaya memperbaiki proses penganggaran adalah penerapan anggaran berbasis kinerja.
Penerapan anggaran berbasis kinerja diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dalam peraturan ini, disebutkan tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Adanya RKA-SKPD ini berarti  telah terpenuhinya kebutuhan tentang anggaran berbasis kinerja dan akuntabilitas. Dimana anggaran berbasis kinerja menuntut adanya output optimal atau pengeluaran yang dialokasikan sehingga setiap pengeluaran harus berorientasi atau bersifat ekonomi, efisien, dan efektif.
Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) merupakan sistem penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi, misi dan rencana strategis organisasi   (Bastian, 2006:171).  Anggaran dengan pendekatan kinerja menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Pendekatan anggaran kinerja disusun untuk mencoba mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya kelemahan yang disebabkan oleh tidak adanya tolok ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik (Mardiasmo, 2002:84).
Anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang telah disusun. Pengukuran kinerja secara berkelanjutan akan memberikan umpan balik, sehingga upaya perbaikan secara terus menerus akan mencapai keberhasilan di masa mendatang  (Bastian, 2006: 275).
Penyusunan anggaran berbasis kinerja bertujuan untuk dapat meningkatkan efisiensi pengalokasian sumber daya dan efektivitas penggunaannya sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sehingga dengan adanya anggaran berbasis kinerja tersebut diharapkan anggaran dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat mendukung peningkatan tranparansi dan akuntabilitas manajemen sektor publik. Selain itu, anggaran berbasis kinerja memfokuskan pemanfaatan anggaran untuk perbaikan kinerja organisasi yang berpedoman pada prinsip value for money.
Penerapan ABK di Indonesia mempunyai tantangan yang tidak ringan karena berubahnya sistem penganggaran. Tantangan yang lebih berat adalah mengubah mind set tidak hanya pada lingkungan Pemerintah (eksekutif), tetapi juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. Mind set DPR dalam rangka pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diharapkan juga berubah menjadi output base, tidak lagi input base.
Penyusunan Rancangan APBD di Pemerintah Kota Parepare dimulai dengan penyusunan KUA dan PPAS dan dituangkan dalam nota kesepakatan PPA antara Kepala daerah dan DPRD, setelah itu  dilakukannya Penyusunan dan penyampaiaan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD, setealah adanya surat edaran ini setiap SKPD membuat RKA-SKPD
atas program dan kegiatan yang diusulkan pada tahun bersangkutan. Kemudian dilakukannya enyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan penyampaiannya, setelah itu dilakukannya evaluasi APBD, ketika dalam proses evaluasi ini APBD yang diajukan diterima, langkah selanjutnya adalah enetapan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Pemerintah Kota Parepare telah menyesuaikan struktur APBD secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama pergeseran sistem anggaran tradisional ke sistem berbasis kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun 2003 dan sebelumnya penyusunan APBD Kota Parepare menggunakan sistem MAKUDA (line item dan incremental) yang disusun secara lebih sederhana . Tahun 2005 penyusunan APBD Kota Parepare menyesuaikan dengan sistem anggaran berbasis kinerja
Pemerintah Kota Parepare telah menerapkan anggaran berbasis kinerja pada penyusunan anggaran tahun 2005. Dengan diterapkannya anggaran berbasis kinerja diharapkan anggaran yang disusun oleh pemerintah dapat diwujudkan dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh pemerintah tersebut.
Pentingnya dilakukan penelitian ini adalah melihat dari fenomena yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah, dimana kinerja pemerintah saat ini banyak disoroti oleh masyarakat, terutama kinerja instansi pemerintah yang sebagian besar kegiatannya dibiayai oleh dana publik. Untuk Pemerintah Kota Parepare, berdasarkan data APBD Tahun 2010 dan 2011, secara keseluruhan belum menunjukkan indikasi adanya peningkatan kinerja dan perbaikan kinerja yang signifikan dalam pelaksanaannya seperti yang diuraikan pada tabel dibawah ini:
Tabel 1.1 Data APBD Pemerintah Kota Parepare
Tahun 2010
No
Urut
Uraian
Jumlah (Rp)
Capaian
Anggaran 2010
Realisasi
%
2.
BELANJA DAERAH
586.727.496.916,00
475.696.540.774,68
79,20%
2.1
Belanja tidak langsung
238.585.587.290,00
210.922.630.625,00
94,23%
2.1.1
Belanja Pegawai
216.768.995.893,00
195.279.028.891,00
95%
2.1.2
Belanja Bunga
6.000.000.000,00
3.634.813.721,68
78,44%
2.1.3
Belanja Subsidi
0,00
0,00
-
2.1.4
Belanja Hibah
9.670.626.385,00
6.184.793.000,00
99,67%
2.1.5
Belanja Bantuan Sosial
5.795.965.012,00
5.633.195.012,00
73,26%
2.1.6
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemerintahan Desa
0,00
0,00
-
2.1.7
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/dan Pemerintahan Desa
0,00
0,00

2.1.8
Belanja Tidak Terduga
350.000.000,00
190.800.000,00
54,51





2.2 
Belanja Langsung
348.141.909.626,00
264.773.910.150,00
76,05
2.2.1
Belanja Pegawai
24.373.217.950,00
24.373.217.950,00
100
2.2.2
Belanja Barang dan Jasa
109.569.269.991,00
106.620.872.649,00
97,31
2.2.3
Belanja Modal
214.199.421.685.00
133.779.819.551,00
62,46
Sumber : LAKIP Kota Parepare Tahun 2010







Tabel 1.2 Data APBD Pemerintah Kota Parepare
Tahun 2011
No
Urut
Uraian
Jumlah (Rp)
Capaian
Anggaran 2011
Realisasi
%
2.
BELANJA DAERAH
632.675.101.041
501.088.626.625,64
79,20%
2.1
Belanja tidak langsung
267.316.966.838
251.890.152.243,64
94,23%
2.1.1
Belanja Pegawai
255.226.966.838
242.465.804.331
95%
2.1.2
Belanja Bunga
4.500.000.000
3.529.810.000,64
78,44%
2.1.3
Belanja Subsidi
-
-
-
2.1.4
Belanja Hibah
1.500.000.000
1.495.025.000
99,67%
2.1.5
Belanja Bantuan Sosial
5.740.000.000
4.205.012.912
73,26%
2.1.6
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi / Kabupaten / Kota dan Pemerintah Desa
-
-
-
2.1.7
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/dan Pemerintahan Desa
-
-
-
2.1.8
Belanja Tidak Terduga
350.000.000
194.500.000
55,57%





2.2 
Belanja Langsung
365.358.134.203
249.198.474.382
68,21%
2.2.1
Belanja Pegawai
25.698.894.500
22.058.434.400
85,83%
2.2.2
Belanja Barang dan Jasa

134.663.209.273

104.789.688.778

77,82%
2.2.3
Belanja Modal
204.996.030.430
122.350.351.204
59,68%
Sumber : LAKIP Kota Parepare Tahun 2011
Dilihat dari tabel diatas, dapat dilihat dari jumlah belanja yang dianggarkan untuk membiayai program/kegiatan yang menunjukkan bahwa antara rencana anggaran yang ditetapkan dengan realiasasi anggaran kegiatan terdapat ketidaktercapaian. Hal ini terlihat dari selisih antara anggaran dengan realisasi belanja yang mengalami kelebihan anggaran, ini menunjukkan dalam penyusunan APBD belum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diindikasikan adanya program/kegiatan yang belum sepenuhnya dilaksanakan.
Berdasarkan data APBD Tahun 2010 dan 2011 Pemerintah Kota Parepare menunjukkan bahwa belanja langsung yang dianggarakan untuk membiayai program/kegiatan mengalami peningkatan akan tetapi peningkatan anggaran belanja langsung itu tidak dibarengi dengan peningkatan kinerja hal ini dapat dilihat dari capaian kinerja program yang dituangkan dalam LAKIP. Dalam LAKIP Kota Parepare Tahun 2010 menunjukkan bahwa capaian kinerja program untuk tahun 2010 adalah sebesar 87,67% sedangkan untuk capaian kinerja program untuk tahun 2011 sebesar 84,07%  hal ini menunjukkan bahwa terjadi penurunan sebesar 3,6% walaupun menurut Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja dikategorikan sangat baik dan baik.
Anggaran pada instansi pemerintah, selain berfungsi sebagai alat perencanaan dan alat pengendalian, juga berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas publik atas pengelolaan dana publik dan pelaksanaan program – program yang dibiayai dengan uang publik. Sebagai alat akuntabilitas publik, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan hasil dari dibelanjakannya dana publik tersebut. Sehingga pada akhirnya dapat diperoleh gambaran mengenai kinerja instansi pemerintah.
Dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dikeluarkan regulasi yang mengatur mengenai perubahan pengelolaan keuangan daerah untuk  lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 (Inpres 7/1999) tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tersebut dipandang perlu untuk mengetahui kemampuan setiap instansi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Akuntabilitas kinerja ini merupakan bentuk pelaporan kinerja yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang diamanahkan untuk melaksanakan program / kegiatan dalam rangka untuk mencapai visi dan misi dan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Pengukuran capaian kinerja dalam LAKIP Kota Parepare Tahun 2011 didasarkan kepada pengukuran dan evaluasi pelaksanaan atas Rencana Kinerja Tahun 2011 yang telah ditetapkan dan merupakan implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare Tahun     2008 – 2013. Pengukuran kinerja yang dilakukan merupakan metode Performance Gap, yang dilaksanakan dengan membandingkan antara rencana kerja dengan capaian masing – masing kegiatan meliputi input, output, outcome, benefit, dan impact yang dilakukan melalui suatu proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai tingkat keberhasilan maupun kegagalan suatu program dan kegiatan. Namun, pengukuran indikator benefit dan impact relatif sulit dilaksanakan. Berdasarkan perhitungan dan analisis kinerja Pemerintah Kota Parepare yang dilakukan dengan cara membandingkan rencana kinerja dengan tingkat realisasi, ternyata tingkat pencapaian atas kegiatan dan sasaran menunjukkan capaian kinerja sebesar 84,70%. Namun masih terdapat beberapa performance gap yang terjadi pada Tahun 2011, yang meliputi beberapa program diantaranya program peningkatan produktivitas dan keterampilan, perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan yang mengalami penurunan sebesar 38,08% dari tahun sebelumnya. Program penataan struktur industri dan peningkatan kerja sama perdagangan internasional yang mengalami penurunan sebesar 53,12% dari tahun sebelumnya.
Dalam pengaruhnya terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penerapan penganggaran berbasis kinerja yang terukur melalui tahapan siklus anggaran sesuai dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu, dimulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan/pertanggungjawaban, dan evaluasinya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berbagai penelitian telah dilakukan untuk menguji pengaruh penerapan anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam penelitian Sugih Arti (2005) dihasilkan bahwa variabel efisien dan efektivitas berpengaruh signifikan terhadap akuntabilitas kinerja Dinas Pendidikan Kota Depok dan variabel ekonomi tidak berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja Dinas Pendidikan Kota Depok. Herawati (2011) melakukan penelitian dengan judul Kejelasan Sasaran Anggaran, Pengendalian Akuntansi, dan Sistem Pelaporan terhadap Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi, hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan pengaruh kejelasan sasaran anggaran, pengendalian akuntansi dan sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Di Kota Jambi mempunyai pengaruh positif signifikan. Secara parsial yang memiliki pengaruh negatif yaitu variabel variabel X1 (Kejelasan sasaran anggaran) dan X2 (Pengendalian akuntansi), variabel yang mempunyai pengaruh positif yaitu variabel sistem pelaporan (X3).
Kurniawan (2009) melakukan penelitian dengan hasil bahwa penganggaran berbasis kinerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Muda (2005) melakukan penelitian dengan judul Pengaruh Perencanaan Anggaran dan Pelaksanaan Anggaran terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Skretariat Kota Kotamadya Jakarta Selatan. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa  terdapat pengaruh Perencanaan Anggaran terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Sekretariat Kota Kotamadya Jakarta Selatan dan terdapat pengaruh Pelaksanaan Anggaran terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Sekretariat Kota Kotamadya Jakarta Selatan.Dari hasil pengujian hipotesis diperoleh bahwa t hitung 27,697 > t tabel 1,645. Terdapat pengaruh Perencanaan Anggaran dan Pelaksanaan Anggaran secara bersama-sama terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Sekretariat Kota Kotamadya Jakarta Selatan.
Harjanti (2009) melakukan penelitian dengan judul Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, hasil dari penelitiannya menunjukkan bahwa Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja mempunyai pengaruh yang sangat lemah terhadap akuntabilitas instansi pemerintah.
Nina (2009) meneliti Pengaruh Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Instansi Pemerintah Daerah, dengan variabel independen Penganggaran Berbasis Kinerja dan variabel dependen Akuntabilitas Instansi Pemerintah dari hasil penelitiannya menunjukkan bahwa implementasi penganggaran berbasis kinerja berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap akuntabilitas instansi pemerintah daerah.
Skripsi ini merupakan pengembangan/replikasi dari beberapa penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, yang membedakan skripsi ini dengan penelitian yang telah ada adalah bahwa penelitian ini dilakukan pada tempat yang berbeda, dan  responden yang digunakan.
Melihat berbagai permasalahan yang diuraikan diatas, dan perebedaan dari beberapa hasil penelitian, peneliti berkeinginan untuk melakukan penelitian mengenai Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dengan menggunakan empat variabel  dalam mengukur penerapan anggaran berbasis kinerja yaitu, perencanaan anggaran (X1), pelaksanaan anggaran (X2), pelaporan/pertanggungjawaban anggaran(X3), dan evaluasi kinerja (X4).


Cara Seo Blogger