Perbandingan Pelaksanaan Diplomasi Haji Indonesia Dan Malaysia Di Arab Saudi (212)

Indonesia merupakan negara dengan potensi penduduk terbesar ke-empat dunia. Dengan luas wilayah seluas 1.919.440 km dengan total populasi penduduk 239.400.901 jiwa. Potensi ini tentu menjadi kekuatan tersendiri bagi negara, karena tidak dapat dipungkiri luas wilayah dan populasi penduduk merupakan suatu unsur penting kekuatan negara. Dari jumlah total populasi masyarakat Indonesia tersebut, 89% diantaranya adalah penganut agama Islam sehingga Indonesia menjadi negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia dengan jumlah mencapai 207 juta jiwa[1]. Dari jumlah yang mayoritas tersebut, Islam menjadi sebuah nilai dan aturan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia sehingga menjadi refleksi sikap serta budaya masyarakat di Indonesia. Beberapa peraturan hukum dalam Pemerintahan dan negara terinspirasi oleh hukum Islam. Selain itu, Islam telah menjadi satu budaya yang menyatu dengan budaya asli Indonesia.
Dalam agama Islam, setiap muslim diwajibkan melaksanakan Rukun Islam. Salah satu dari rukun tersebut, melaksanakan ibadah Haji bagi setiap muslim yang mampu. Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang kelima setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa. Ibadah Haji wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu minimal satu kali seumur hidup sedangkan setelahnya adalah sunnah. Perintah untuk melakukan haji ini didasarkan pada Al Quran surat Ali 'Imran ayat 97:
 

Artinya: ”Mengerjakan Haji adalah Kewajiban Manusia Terhadap Allah SWT, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[2] . Selain itu pada Al Quran surat Al Baqarah ayat 196:
واتموا ا لحج والعمرة لله فا ن احصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤو سكم حتى يبلغ الهدي محله فمن كان منكم مر ضا او به اذاى من راسه ففد ية من صيام او صد قة او نسك فاذا امنتم فمن تمتع بالعمرة ا لى الحج فما ا ستيسر من الهد ي فمن لم يجد فصيا م ثلا ثة ا يام في ا لحج و سبعة اذا رجعتم تلك عشر ة كا ملة ذا لك لمن لم يكن اهله حا ضر المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا ا ن الله شد يد العقاب .(196 )
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah , jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka sembelilah korban . Yang mudah di dapat dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai ketempat penyembelihannya, jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur),maka wajiblah atasnya berfid-yah , yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah merasa aman , maka bagi siapa yang ingin mengerjakan Umrah sebelum haji (di dalam bulan haji) (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah di dapat . Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali . itulah sepuluh hari yang sempurna . Dermikian itu (kewajiban membayar fid-yah) bagi orang orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) masjidil haram (orang–orang yang bukan penduduk kota mekkah) dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya." [3]

Keutamaan ibadah haji bagi seorang dapat pula dilihat dari hadist Rasulullah: ”satu umrah ke umrah yang lain menjadi penebus dosa yang dilakukan diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada ganjarannya kecuali surga”. [4] Begitu besar keutamaan ibadah ini sehingga tidak heran apabila umat muslim tidak segan-segan mengeluarkan biaya dan berusaha sekuat tenaga untuk melaksanakannya. Hal ini terlihat jelas pada saat musim pelaksanaan ibadah Haji tiba, Seluruh umat muslim pun berdatangan dari segala penjuru dunia untuk melaksanakan ibadah Haji di tempat dan waktu yang sama. Mereka melaksanakan serangkaian prosesi spiritual umat islam yaitu berkunjung ke Baitullah untuk melakukan berbagai macam amalan, antara lain melaksanakan Tawaf, Sa’i, Wukuf dan amalan lainnya demi memenuhi panggilan Allah SWT serta mengharapkan Ridho-Nya.
Selain  beberapa aspek spiritual di atas, di Indonesia gelar haji merupakan salah satu simbol yang masih memiliki tempat tersendiri dalam kultur pranata sosial masyarakat Indonesia sampai sekarang. Seorang penyandang gelar Haji, seperti halnya penyandang gelar kebangsawanan, mendapat penghormatan sebagai golongan terkemuka sebuah kelompok masyarakat. Selain itu, status haji   juga mengindikasikan tingkat kemampuan ekonomi penyandangnya.
Dalam perkembangan perekonomian Indonesia sampai sekarang, mayoritas penduduk Indonesia memiliki tingkat kemampuan ekonomi yang masih tergolong rendah, namun setiap tahun kita menyaksikan ratusan ribu umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi. Jumlah jamaah haji dari Indonesia adalah yang terbanyak dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, jumlah jamaah haji Indonesia juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Seiring dengan meningkatnya jumlah jamaah haji dari tahun ke tahun, maka hal ini menuntut adanya pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, namun tampaknya yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya. Hal tersebut terbukti dengan pelayanan jamaah haji yang selalu menyisakan masalah setiap tahunnya, bahkan berlanjut pada dugaan adanya praktek korupsi. Dan hal ini menyebabkan Departemen Agama banyak menuai kritik dari berbagai kalangan karena Departemen Agama yang mengemban tugas masalah keagamaan diduga justru menjadi sarang kejahatan korupsi.
Berbagai permasalahan masih saja dialami oleh jamaah haji Indonesia, mulai dari persoalan tempat tinggal pemondokan yang jauh dari Mesjidil Haram, transportasi dari penginapan ke tempat peribadatan, persoalan kesehatan, catering, Jamaah tersesat, jamaah sakit dan berbagai persoalan lain yang belum semuanya dapat dipecahkan secara tuntas. Memang tidak mungkin semua permasalahan tersebut dapat dipecahkan dengan sempurna karena perbedaan yang sangat drastis antara Indonesia dan Arab Saudi telah mempengaruhi secara langsung kondisi Jamaah haji baik secara fisik maupun mental, sehingga persoalan yang dihadapi oleh jamaah pun berbeda-beda satu sama lain.
Pada tahun 2008, 325 orang Jamaah haji asal Indonesia meninggal dunia di tanah suci, angka ini sama dengan satu kloter jamaah. Walau masih tergolong tinggi namun dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut terjadi penurunan dimana pada tahun 2007 sejumlah 350 orang meninggal dunia, tahun 2006 sebanyak 652 orang, sedangkan tahun 2005 sebanyak 452 orang[5]. Secara umum dapat dipahami bahwa ibadah haji merupakan ibadah yang lebih banyak menggunakan kegiatan fisik (badaniah) daripada ucapan doa (qauliah), sehingga umumnya permasalahan yang dialami oleh jamaah haji lebih dominan berkaitan dengan permasalahan fisik. Walaupun belum semua persoalan mampu diatasi oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama RI, namun berbagai terobosan yang dilakukan sedikit banyak telah membantu mengurangi berbagai resiko yang mungkin dihadapi oleh Jamaah haji.
Sehubungan dengan pelaksanaan ibadah Haji, aspek lain yang tentunya tidak dapat dikesampingkan ialah persoalan sejauh mana kemampuan Pemerintah dalam melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh kemudahan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan ibadah Haji secara maksimal. Hingga saat ini, Indonesia telah menjalin hubungan kerjasama bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi sejak tahun 1950. Kerjasama kedua negara ini meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Hubungan kerjasama yang terjalin dalam bidang budaya salah satunya ialah mengenai pelaksanaan ibadah Haji yang pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan kedua negara melalui penandatanganan MoU (Master of Understanding) untuk setiap tahunnya. Indonesia dari tahun ke tahun merupakan pengirim  jemaah haji terbanyak di dunia. Hal ini tentu saja merupakan hal terpenting dalam hubungan kerjasama kedua negara tersebut, yang dimana Arab Saudi merupakan negara yang merupakan tempat sakral dan dihormati karena di negara tersebut Islam pertama kali disebarkan, dan disanalah terdapat tempat suci untuk melaksanakan kegiatan ibadah Haji, seperti Baitullah di Mekkah, Masjid Nabawi dan Makam Rasulullah Saw di Medinah, lempar Jamrah di Mina, dan wukuf di Arafah.
Selain Indonesia, beberapa negara lain juga menyelenggarakan pelaksanaan ibadah Haji secara terkoordinir salah satunya adalah Malaysia. Pelaksanaan haji Indonesia tentu saja memiliki perbedaan dengan pelaksanaan haji Malaysia, dimana penulis menyadari bahwa Malaysia merupakan negara tetangga yang berada dekat dengan Indonesia, yang memiliki kedekatan secara geografis dengan Indonesia serta memiliki banyak persamaan dalam berbagai hal, namun dalam sistem pelaksanaan haji memiliki banyak perbedaan. Salah satu perbedaan yang mencolok ialah dalam hal penetapan kewenangan pelaksana dimana di Indonesia Lembaga yang ditetapkan ialah Departemen Agama Republik Indonesia yang merupakan salah satu lembaga Pemerintahan melalui UU No. 17 tahun 1999 tentang perhajian, sedangkan di Malaysia lembaga yang berwenang ialah Tabung Haji (TH) yang merupakan sebuah korporasi melalui Akta No. 535 Tahun 1995. Selain itu, dengan adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan kuota jamaah haji bagi setiap negara sebesar 0,1% dari total penduduk negara yang bersangkutan mengakibatkan jumlah jamaah haji yang dilayani antara Indonesia dengan Malaysia sangat jauh berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 2010, kuota jamaah haji Indonesia mencapai angka 211.000 orang sedangkan Malaysia sebesar 26.000 orang [6].
Pemerintah Malaysia menyelenggarakan pelayanan ibadah Haji melalui mekanisme korporasi yang bersifat profit. Namun, jika dibandingkan dengan pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia yang bersifat nonprofit, pelayanan Pemerintah Malaysia terkesan lebih efektiv dan efisien. Hal ini diasumsikan berdasarkan pada jumlah kasus permasalahan yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun terkahir ini, dimana permasalahan yang dialami oleh jamaah haji Indonesia lebih sering terjadi, belum lagi tentang pengadaan fasilitas penunjang lainnya.  
Mengingat bahwa penyelenggaraan ibadah Haji juga tidak terlepas dari seberapa besar kemudahan yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi, maka ada kemungkinan munculnya perbedaan efektivitas dan efisiensi ini terkait dengan sejauh mana keberhasilan Pemerintah masing-masing Negara dalam membangun diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Selama ini, Pemerintah Arab Saudi juga, setiap tahunnya, senantiasa memberikan perhatian dan meningkatkan pelayanan kepada jemaah Indonesia yang melaksanakan ibadah Haji. Akan tetapi permasalahan terus terjadi tiap tahun, walaupun Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai macam perubahan dan perbaikan terhadap sistem pelaksanaan haji. Dengan melihat latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk mengangkat judul skripsi mengenai ”Perbandingan Pelaksanaan Diplomasi Haji Indonesia dan Malaysia di Arab Saudi tahun 2005-2010”


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Cara Seo Blogger