Perbandingan Proses Dan Kualitas Pelayanan Publik Sebelum Dan Sesudah Penerapan Pp 41 Tahun 2007 Di Kantor Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar (213)

Sejak berlakunya otonomi daerah telah terjadi perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak luas bagi lembaga pemerintah di tingkat pusat sampai tingkat daerah. Hal ini tercermin dalam penyelenggaraan pemerintah yang otonom dan terdesentralisasi dibandingkan dengan paradigma lama yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya terpusat dan di bawah kendali langsung dari pemerintah pusat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah yang di revisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pemberian otonomi yang luas, nyata, bertanggung jawab, dan dinamis. Dengan demikian, daerah di berikan kemandiriaan dan kewenangan dalam menyeleng-garakan pemerintahan di daerahnya.
Perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan akibat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah menyangkut kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan kecamatan. Perubahan tersebut secara langsung maupun tidak langsung mengubah bentuk organisasi, pembiayaan, pengisian personil, pemenuhan kebutuhan logistik serta akuntabilitasnya. Perubahan tersebut diawali dengan perubahan defenisi kecamatan.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, kecamatan merupakan wilayah administratif pemerintahan dalam rangka dekonsentrasi, yakni lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di daerah. Namun dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, dulu kecamatan merupakan wilayah kekuasaan, tetapi sekarang merupakan wilayah pelayanan (Wasistiono, 2007).

Menurut Utomo (2004), pelimpahan kewenangan dari bupati/walikota kepada camat merupakan suatu keharusan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan umum di daerah. Apabila kewenangan di biarkan terkonsentrasi di tingkat kabupaten/kota, paling tidak terdapat dua permasalahan. Pertama, pemkab/pemkot akan cenderung memiliki beban kerja yang terlalu berat, sehingga fungsi pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang efektif. Kedua, kecamatan sebagai perangkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan sebagai perangkat kecamatan menjadi organisasi dengan fungsi minimal.
Sehubungan dengan itu, otonomi daerah berarti memindahkan sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (peraturan daerah) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, sehingga pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembagunan dapat berjalan lancar dan berkualitas.
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (Pendapatan Asli Daerah ), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya umber daya manusia berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah.
Namun proses implementasi otonomi daerah belum berjalan mulus karena banyak orang yang melupakan hakekat dari otonomi itu sendiri. Semangat otonomi menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan kesatuan kewenangan masyarakat hukum di daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Kesatuan masyarakat hukum tersebut tidak hanya pemerintah Kabupaten atau Kota saja, tetapi juga meliputi para pelaku bisnis lokal, organisasi kemasyarakatan, lembaga profesi, serta unit pemerintahan yang lebih kecil seperti kecamatan sampai kelurahan/desa.
Guna lebih mengembangkan peran ini, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur agar lebih bersikap arief dan bijaksana serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai tuntutan perkembangan zaman yang berlangsung selama ini.  Karena itu, maka urusan penyelenggaraan pemerintahan yang hampir semuanya dilaksanakan di pusat sudah mulai didistribusikan kepada daerah.
Mengingat volume dan aneka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di daerah sedemikian kompleksnya serta memerlukan penyelesaian yang cepat dan tepat, diperlukan koordinasi dan pengendalian yang intensif. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan dan pembangunan dalam kerja sama yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Dalam konteks yang demikian, berarti unsur manusia akan berkurang bila tidak disertai dengan ketaatan pada peraturan atau prosedur aturan permainan yang berlangsung pada sebuah organisasi atau pemerintahan. Karena itu diperlukan kedisiplinan dan manajemen kinerja yang tinggi agar manusia benar-benar berfungsi sebagai kekuatan pembangunan, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat merata di seluruh tanah air, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selain itu juga diperlukan keserasiaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang pada akhirnya pemerintah daerah harus memberikan konstribusi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik. Dan kedepannya bisa menjadi tolak ukur atau menjadi percontohan buat daerah lainnya dalam hal penerapan P 41 tahun 2007.
Pelimpahan wewenang tersebut diharapkan pemerintah daerah mampu lebih meningkatkan efisiensi alokasi sumberdaya dan daya tanggap pemerintah, serta akan membawa pemerintah daerah lebih dekat dengan warganya. Diharapkan pada gilirannya nanti akan mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, para pejabat daerah lebih efektif dan efisien melakukan monitoring dibandingkan dengan pejabat pemerintah pusat karena memiliki kedekatan jarak sehingga bisa mengontrol aktivitas.
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daeran secara mantap, serasi, berdaya guna dan berhasil guna, untuk itu pemerintah telah menenetapkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dengan pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab sebagai azas pelaksanaan pembangunan di daerah, dengan titik berat pada daerah kabupaten atau kota. Pada akhirnya pemerintah daerah harus memberikan konstribusi dalam penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan ke arah yang lebih baik. Semakin luasnya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dewasa ini, menuntut bagi setiap pemerintah daerah untuk cerdas dalam mengembangkan daerahnya dengan melihat berbagai sumber daya yang dimilikinya. Merancang perangkat daerah serta program kerja yang efektif dan efisien bagi pembangunan daerah.
Namun, seiring dengan perkembangan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, justru bermunculan masalah yang hampir seragam di berbagai pemerintah daerah. Antara lain semakin banyaknya perangkat daerah yang dibentuk tanpa rincian tugas, fungsi dan tata kerja yang tidak jelas bahkan berbenturan dengan perangkat daerah yang lain sehingga istilah gemuknya birokrasi melekat pada pemerintahan kita utamanya di tingkat pemerintah daerah. Semakin banyaknya perangkat daerah tentunya akan berpengaruh kepada semakin banyaknya biaya yang harus disisipkan dalam APBD untuk operasional tiap perangkat daerah. Hal yang demikian tidak menjamin kinerja pelayanan masyarakat yang optimal.
Sebagai tindak lanjut atas pemberian pelayanan tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mengatur tentang susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Pada tingkat pemerintah daerah peraturan ini ditindaklanjuti dengan peraturan daerah di masing-masing daerah. Pada pemerintah daerah Kota Makassar PP 41 Tahun 2007 ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar.
Keluarnya perda tersebut membawa perubahan struktur serta tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh Pemerintah Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.  dimana terbentuk sub bagian yang baru dalam struktur organisasi kecamatan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berbeda dari semula. Semula sekretaris camat kini menjadi sekretariat yang membawahi sub bagian umum dan kepegawaian dan sub bagian keuangan dan perlengkapan yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang baru, serta penambahan pegawai baru untuk mengisi jabatan tersebut. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Perda No. 3 Tahun 2009 setelah penerapan PP No. 41 Tahun 2007.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, penulis merasa tertarik untuk meneliti lebih lanjut perubahan tersebut. Terutama mengenai kualitas pelayanan publik pada Kantor Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dengan memilih judul yaitu:  Perbandingan Proses dan Kualitas Pelayanan Publik Sebelum dan Sesudah Penerapan PP No. 41 Tahun 2007 di Kantor Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar”.


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Cara Seo Blogger