Pengaruh Dana Transfer Pemerintah Pusat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Di Sulawesi Selatan (215)

Pelaksanaan otonomi daerah yang ditandai dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU no. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang telah direvisi menjadi UU no.32 tahun 2004 dan UU No.33 tahun 2004, telah membawa perubahan dalam sistem dan mekanisme pengelolaan pemerintahan daerah. Terjadi pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam berbagai bidang. Dengan adanya otonomi daerah maka desentralisasipun terjadi, baik yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah, perencanaan ekonomi dan perencanaan yang lain semuanya dilimpahkan dari pusat ke daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan oleh pemerintah pusat dalam pengambilan kebijakan penggunaan transfer dana perimbangan maupun dana yang bersumber dari pendapatan daerah atau penerimaan daerah yang sah.
Transfer pemerintah pusat ini merupakan salah satu sumber dana utama pemerintah daerah untuk membiayai belanja daerah yang nantinya akan dilaporkan dalam perhitungan APBD. Tujuan dari transfer ini adalah mengurangi kesenjangan fiskal antar-pemerintahan dan menjamin tercapainya standar pelayanan publik minimum di seluruh daerah (Simanjuntak, 2001).
Transfer dana desentralisasi ini dilakukan dengan mekanisme Dana Perimbangan, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam beberapa tahun berjalan dari tahun 2005-2010, proporsi dana perimbangan di Sulawesi Selatan terhadap penerimaan daerah masih cukup tinggi dibandingkan penerimaan yang lain.

Dalam teori pertumbuhan endogen, pengeluaran pemerintah memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi dengan asumsi implikasi pengeluaran pemerintah adalah untuk kegiatan produktif misalnya belanja infrastruktur. Belanja yang bersifat produktif dan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik akan dapat menstimulus perekonomian. Misalnya, pembangunan infrastruktur akan mendorong investasi, dengan adanya investasi ekonomi akan berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru sehingga akan menyerap pengangguran dan memperkecil kemiskinan.
Investasi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi serta perbaikan bagi produktivitas tenaga kerja. Tanpa investasi tidak akan ada pabrik, dengan demikian tidak akan ada ekspansi (perluasan) ekonomi (Nopirin,1992). Suku bunga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap investasi, dimana penurunan tingkat suku bunga di Indonesia dari tahun ketahun makin terbatas, hal ini mengakibatkan masuknya investasi akan mengalami perlambatan sehubungan dengan upaya Bank Indonesia dalam mempertahankan perbedaan tingkat suku bunga domestik terhadap tingkat suku bunga internasional agar tetap menarik bagi investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya.
Penggunaan dana perimbangan yang saat ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, membuat pemerintah daerah memegang peranan penting. Kemana dana perimbangan akan dialokasikan dan didistribusikan sangat mempengaruhi manfaat dari dana perimbangan tersebut. Saat pemerintah daerah memutuskan untuk melakukan alokasi ke belanja modal melalui pembangunan infrastruktur, maka dana perimbangan akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena dengan adanya infrastruktur yang baik maka akan mengundang minat para investor yang secara umum membantu menggiatkan kegiatan ekonomi, dan selanjutnya tentu saja membuka berbagai lapangan kerja serta mengurangi tingkat pengangguran. Belanja modal merupakan salah satu komponen yang dapat di andalkan dalam upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah.
Begitupun pada pemerintah Sulawesi Selatan yang lebih cenderung mengalokasikan dana perimbangan pada belanja pegawai. Dapat dilihat perbandingan antara belanja pegawai dengan belanja modal antara tahun 2005 dengan tahun 2010.

Peningkatan alokasi belanja modal dalam bentuk aset tetap seperti infrastruktur dan peralatan sangat penting untuk meningkatkan produktivitas perekonomian. Sebab, dengan semakin tingginya belanja modal maka akan semakin tinggi pula produktivitas ekonomi. Saragih (2003) menyatakan bahwa pemanfaatan belanja hendaknya dialokasikan untuk hal-hal yang produktif seperti untuk melakukan aktivitas pembangunan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Stine (dalam Darwanto dan Yustikasari, 2007) menyatakan bahwa penerimaan pemerintah hendaknya lebih banyak untuk program–program pelayanan publik. Kedua pendapat ini menyirat pentingnya mengalokasikan belanja untuk berbagai kepentingan publik.
Dalam era otonomi masing-masing daerah berlomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerahnya guna meningkatkan kemakmuran masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan ekonomi dengan mengelola sumber daya yang ada dan membentuk pola kemitraan dengan masyarakat untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru yang akan mempengaruhi perkembangan kegiatan ekonomi dalam daerah tersebut (Kuncoro, 2004). Kemampuan daerah untuk tumbuh sangat ditentukan oleh berbagai faktor ekonomi yang adakalanya satu sama lain saling mempengaruhi.

Berdasarkan uraian diatas, peneliti tertarik untuk melakukan pengujian pengaruh transfer pusat terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui variabel belanja modal di provinsi Sulawesi Selatan, dalam skripsi yang berjudul :
“Pengaruh Dana Transfer Pusat terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan”

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Cara Seo Blogger