Pembangunan nasional pada hakekatnya adalah
pembangunan nasional Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian usaha
pembangunan berarti humanisasi atau peningkatan taraf hidup manusia sebagai
subjek dan sekaligus objek pembangunan dan senantiasa menciptakan keselarasan
dan keseimbangan dalam hidupnya, baik secara rohani dan jasmani.
Wilayah negara kesatuan RI terbagi atas
daerah provinsi, dan provinsi terbagi atas daerah yang lebih kecil yaitu
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Daerah-daerah tersebut manjadi
satu kesatuan dalam wilayah nagara RI. Oleh karena itu pembangunan harus
tersebar secara merata dari seluruh wilayah Republik Indonesia agar terwujud
masyarakat yang adil dan makmur. Dalam hal ini, pembangunan dapat diartikan
sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih
banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya
yang paling manusiawi (Nugroho dan Rochmin Danuri, 2004)
Pembangunan yang dilaksanakan di pedesaan
atau tingkat Kelurahan merupakan realisasi pembangunan nasional. Untuk
menunjang pembangunan di pedesaan atau tingkat Kelurahan peran serta pemerintah
serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan.
Dalam merealisasikan tujuan pembangunan, maka
segenap potensi alam harus digali, dikembangkan, dan dimanfaatkan
sebaik-baiknya, demikian pula halnya sumber daya manusia harus lebih ditingkatkan
sehingga dapat mengembangkan potensi alam secara maksimal agar tujuan
pembangunan dapat tercapai.
Otonomi daerah memiliki arti otonomi desa
bahwa desa mampu berinisiatif dan berkreativitas untuk menjalankan
pemerintahannya sendiri serta menumbuhkan demokratisasi masyarakat dalam
pembangunan, sehingga desa atau
setingkat Kelurahan memiliki ruang gerak yang luas dalam melaksanakan
pembangunan, karena tidak terbebani lagi dengan program-program pembangunan
dari kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat.
Keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan
adalah kesadaran yang tidak bisa muncul dengan sendirinya. Kesadaran tersebut
harus dibimbing dan diarahkan sampai mereka bisa mencapai kemandiriannya
sendiri. Dengan adanya keterlibatan secara mental dan emosional mulai dari
keterlibatan perumusan kebijakan, pelaksanaan, tanggung jawab sampai
pemanfaatan pembangunan akan bisa dirasakan secara merata oleh pihak-pihak
tertentu.
Sasaran pembangunan nasional adalah
pembangunan manusia secara utuh lahir dan batin serta merata. Sasaran tersebut
mengandung makna bahwa tujuan akhir pembangunan adalah terwujudnya masyarakat
yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun non material secara
merata.
Untuk mencapai sasaran etrsebut di atas
diperlukan proses yang terus-menerus, dan melalui proses ini diharapkan akan
terjadi peningkatan kualitas agar proses ini dapat berjalan secara teratur dan
terarah, maka perlu perencanaan. Perencanaan merupakan syarat bagi
terlaksananya proses pembangunan yang baik. Akan tetapi walaupun demikian
perencanaan tidaklah berarti sebagai jaminan penuh bagi keberhasilan pencapaian
tujuan, walaupun pelaksanaan kegiatan telah diawali dengan perencanaan yang
matang, namun sering timbul hal-hal yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan
pembangunan tersebut. Hambatan-hambatan tersebut harus benar-benar diperhatikan
dalam perencanaan pembangunan tingkat Desa maupun Kelurahan. Olehnya ketetapan
perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan adalah mutlak harus disertai dengan
kesadaran yang penuh kesungguhan serta kemauan baik dari setiap unsur yang
tidak terlibat langsung di dalam pembangunan tersebut.
Desa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 memiliki arti
bahwa:
“Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnnya disebut desa,
adalah kesatuan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Untuk menggerakkan masyarakat dalam
partisipasinya terhadap pembangunan, diperlukan adanya tenaga/unsur penggerak
yang mampu menggerakkan dan mengarahkan kemampuan masyarakat untuk dapat
mewujudkan cita-cita pembangunan dalam hubungan ini, maka Lurah sebagai Kepala
Kelurahan memegang peranan yang menentukan. Sebagai pimpinan tertinggi dan
penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, ia harus mampu
mengemban tugas yang dibebankan kepadanya yang saling kait-mengkait termasuk
tugas pembangunan yang multi dimensional.
Oleh karena itulah suksesnya pembangunan di
suatu daerah sangat ditentukan oleh kualitas kinerja pemerintahannya. Bertitik
tolak dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan, terutama di
Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo maka penulis bermaksud
mengangkat judul “Peranan Pemerintah
Kelurahan dalam Pembangunan di Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten
Wajo”
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini