Peranan Pemerintah Kelurahan Dalam Pembangunan Di Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo (218)

Pembangunan nasional pada hakekatnya adalah pembangunan nasional Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian usaha pembangunan berarti humanisasi atau peningkatan taraf hidup manusia sebagai subjek dan sekaligus objek pembangunan dan senantiasa menciptakan keselarasan dan keseimbangan dalam hidupnya, baik secara rohani dan jasmani.
Wilayah negara kesatuan RI terbagi atas daerah provinsi, dan provinsi terbagi atas daerah yang lebih kecil yaitu Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Daerah-daerah tersebut manjadi satu kesatuan dalam wilayah nagara RI. Oleh karena itu pembangunan harus tersebar secara merata dari seluruh wilayah Republik Indonesia agar terwujud masyarakat yang adil dan makmur. Dalam hal ini, pembangunan dapat diartikan sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi (Nugroho dan Rochmin Danuri, 2004)
Pembangunan yang dilaksanakan di pedesaan atau tingkat Kelurahan merupakan realisasi pembangunan nasional. Untuk menunjang pembangunan di pedesaan atau tingkat Kelurahan peran serta pemerintah serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan.
Dalam merealisasikan tujuan pembangunan, maka segenap potensi alam harus digali, dikembangkan, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, demikian pula halnya sumber daya manusia harus lebih ditingkatkan sehingga dapat mengembangkan potensi alam secara maksimal agar tujuan pembangunan dapat tercapai.

Otonomi daerah memiliki arti otonomi desa bahwa desa mampu berinisiatif dan berkreativitas untuk menjalankan pemerintahannya sendiri serta menumbuhkan demokratisasi masyarakat dalam pembangunan, sehingga  desa atau setingkat Kelurahan memiliki ruang gerak yang luas dalam melaksanakan pembangunan, karena tidak terbebani lagi dengan program-program pembangunan dari kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat.
Keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan adalah kesadaran yang tidak bisa muncul dengan sendirinya. Kesadaran tersebut harus dibimbing dan diarahkan sampai mereka bisa mencapai kemandiriannya sendiri. Dengan adanya keterlibatan secara mental dan emosional mulai dari keterlibatan perumusan kebijakan, pelaksanaan, tanggung jawab sampai pemanfaatan pembangunan akan bisa dirasakan secara merata oleh pihak-pihak tertentu.
Sasaran pembangunan nasional adalah pembangunan manusia secara utuh lahir dan batin serta merata. Sasaran tersebut mengandung makna bahwa tujuan akhir pembangunan adalah terwujudnya masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun non material secara merata.
Untuk mencapai sasaran etrsebut di atas diperlukan proses yang terus-menerus, dan melalui proses ini diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas agar proses ini dapat berjalan secara teratur dan terarah, maka perlu perencanaan. Perencanaan merupakan syarat bagi terlaksananya proses pembangunan yang baik. Akan tetapi walaupun demikian perencanaan tidaklah berarti sebagai jaminan penuh bagi keberhasilan pencapaian tujuan, walaupun pelaksanaan kegiatan telah diawali dengan perencanaan yang matang, namun sering timbul hal-hal yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut. Hambatan-hambatan tersebut harus benar-benar diperhatikan dalam perencanaan pembangunan tingkat Desa maupun Kelurahan. Olehnya ketetapan perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan adalah mutlak harus disertai dengan kesadaran yang penuh kesungguhan serta kemauan baik dari setiap unsur yang tidak terlibat langsung di dalam pembangunan tersebut.
Desa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 memiliki arti bahwa:
“Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnnya disebut desa, adalah kesatuan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Untuk menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya terhadap pembangunan, diperlukan adanya tenaga/unsur penggerak yang mampu menggerakkan dan mengarahkan kemampuan masyarakat untuk dapat mewujudkan cita-cita pembangunan dalam hubungan ini, maka Lurah sebagai Kepala Kelurahan memegang peranan yang menentukan. Sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, ia harus mampu mengemban tugas yang dibebankan kepadanya yang saling kait-mengkait termasuk tugas pembangunan yang multi dimensional.
Oleh karena itulah suksesnya pembangunan di suatu daerah sangat ditentukan oleh kualitas kinerja pemerintahannya. Bertitik tolak dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan, terutama di Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo maka penulis bermaksud mengangkat judul “Peranan Pemerintah Kelurahan dalam Pembangunan di Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo” 


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Cara Seo Blogger