Diera
globalisasi sekarang ini peran Pegawai
Negeri Sipil sangat menentukan bagi keberhasilan pembangunan di berbagai
bidang. Oleh karena itu, perhatian kita perlu diarahkan kepada Peningkatan
kualitas sumber daya manusianya yang berfungsi sebagai tenaga penggerak dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mencapai keberhasilan pembangunan
yang sedang digalakkan.
Oleh sebab itu, sering
dikatakan bahwa subjek pembangunan adalah unsur manusia. Bila kita bertanya apa
yang hendak dibangun dan untuk siapa pembangunan tersebut, maka jawabannya
adalah manusianya. Dengan dua fungsi
unsur manusia itulah maka peranan manusia dalam posisi yang sangat menentukan
dalam keberhasilan pembangunan.
Dan sebagaimana
diamanatkan dalam Penjelasan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Nomor 8 Tahun 1974; Jo. Undang
– Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok –
pokok kepegawaian bahwa diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan
melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam penyelesaian
tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
Tampak jelas bahwa
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur dirasakan sangat penting.
Manusia adalah sumber daya paling penting dalam usaha untuk mencapai
keberhasilan pembangunan. Betapapun
sempurnanya aspek ilmu dan teknologi serta ekonomi tanpa aspek manusia sulit
kiranya tujuan – tujuan dalam pembangunan dapat tercapai.
Masalah Sumber Daya
Manusia belakang ini semakin popular di kalangan aparatur pemerintah, dalam hal
ini Pegawai Negeri Sipil yang kini sibuk dalam melaksanakan Otonomi
Daerah. Sebenarnya masalah Sumber Daya
Manusia bukanlah hal baru di kalangan Pegawai Negeri Sipil tetapi saat ini
menjadi hangat karena banyak pihak yang percaya bahwa pelaksanaan tugas – tugas
pembangunan dan pemerintahan sangat ditentukan oleh faktor Sumber Daya Manusia.
Peningkatan Kualitas
Sumber Daya Manusia Aparatur merupakan tujuan dalam strategi pemerintahan,
sehingga Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk
memainkan peranan penting dalam kedudukannya sebagai pemikir, perencana, dan
pelaksana Pembangunan Nasional. Oleh
karena itu, Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi negara dan abdi masyarakat perlu
mendapat perhatian yang lebih seksama dan mendesak untuk dilaksanakan karena
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional
sangat tergantung dari aparatur pemerintah dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan di daerah maka pemerintah di daerah perlu menggali potensi yang ada
untuk dapat dimaksimalkan dalam proses pembangunan. Salah satu potensi yang
perlu ditingkatkan adalah Adanya rekruitmen CPNS pada Lingkup Pemerintah,
Kabupaten Enrekang.
Animo Masyarakat untuk
menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Nampak masih terus meningkat dari tahun ke
tahun. Hal ini sangat terlihat
dengan jelas dari membludaknya aktivitas
masyarakat mengurus berbagai kelengkapan administrai untuk memenuhi syarat di
terima sebagai CPNS. Selain itu
aktivitas masyarakat juga cukup ramai mengikuti prosedur penerimaan CPNS
tersebut.
Sistem rekruitmen CPNS
dengan berbagai prosedur yang telah ditetapkan dalam beberapa peraturan
perundang-undangan yang berlaku khususnya
PP. No.48 Tahun 2005 dan diubah menjadi PP. 43 Tahun 2007 dan PP No. 98
Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002 nampak
belum sepenuhnya dipedomani oleh pemerintah daerah/instansi terkait terutama
pihak-pihak (recruiter) yang diberikan wewenang untuk melakukan rekruitmen
CPNS. Selain itu, aktivitas dalam proses
rekruitmen masih di warnai saling intervensi dan konflik kepentingan antara
pejabat legislative dan eksekutif dalam mempengaruhi keputusan penerimaan CPNS.
Tradisi pelaksanaan
reruitmen oleh pemerintah di selenggarakan setiap tahunnya secara nasional,
sehingga hampir seluruh daerah disibukkan oleh kegiatan penerimaan CPNS. Penyelenggaraan rekruitmen CPNS tersebut
banyak menarik perhatian sejumlah pencari kerja dengan berbagai level dan latar
belakang pendidikan serta pengalaman yang berbeda-beda, untuk ikut serta
mendaftarkan diri dalam bersaing memperebutkan lowongan pekerjaan yang sangat
terbatas di sediakan oleh masing-masing pemerintahan daerah termasuk di
Kabupaten Enrekang.
Kabupaten Enrekang
sebagai salah satu daerah otonom yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No.
22 Tahun 1999 yang direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan pusat dan daerah, Kabupaten Enrekang yang mempunyai luas wilayah
sebesar 1.786,01 Km². atau 1.786 Ha dengan jumlah penduduk 206.752 jiwa
pada tahun 2010 dan khususnya 30.508
jiwa di kecamatan Enrekang pada tahun 2010 yang mana dalam sistem
penyelenggaraan pemerintahan daerahnya didukung dan membutuhkan sejumlah PNS
sebagai sumber daya aparatur yang berkualitas dan professional dalam menunjang
kelancaran adminitrasi Pemerintahan Daerah, Pembangunan dan Pelayanan
masyarakat.
Bertitik tolak dari
hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Enrekang sebagai salah satu daerah
otonom yang memiliki Sumber Daya Manusia yang cukup potensial dituntut untuk
meningkatkan kemampuan individu aparatnya dalam menunjang pelaksanaan Otonomi
Daerah. Dan dalam pelaksanaan
pembangunan daerah di Kabupaten Enrekang harus didukung oleh kemampuan aparatur
pemerintahan seperti dikemukanan oleh Soewarno Handayaningrat yaitu : “
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional
tersebut tergantung pada kesempurnaan aparatur
pemerintahan “.
Upaya untuk mencapai tujuan tersebut,
mendorong pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang melaksanakan rekruitmen CPNS
setiap tahunnya. Pelaksanaan rekruitmen
CPNS ini pada dasarnya dimaksudkan selain untuk
memenuhi kebutuhan akan ketersediaan jumlah (kuantitas) sumber daya
aparatur atau PNS daerah. Ketersediaan
jumlah sumber daya yang memadai diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pelayanan
kepada masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan dan aktivitas pembangunan
daerah. Berdasarkan Laporan bulanan Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Enrekang, Sampai desember 2010 tercatat sebanyak
2.355 PNS Sebagai sumber daya aparatur yang merupaka hasil rekruitmen
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya. Sedangkan jumlah tenaga honorer yang tercatat
dan belum terangkat sampai tahun
2010 berjumlah 365 orang (dengan
Rincian 175 tenaga Pendidik, 105 Tenaga keshatan, 85 tenaga teknis Lainnya,
yang tersebar pada setiap unit kerja pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Enrekang.
Seiring dengan
kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan
PP No. 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS,
mendorong pemerintah Kabupaten Enrekang/ instansi terkait untuk melakukan
rekruitmen CPNS sesuai dengan mekanisme yang termuat dalam peraturan pemerintah
tersebut. Di dalam PP No. 43 Tahun 2007
tersebut. Di atur sejumlah persyaratan,
kriteria, sistem dan prosedur (mekanisme) pelaksanaann reruitmen CPNS yang
menjadi pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan bagi instansi terkait
khususnya BKD.
Badan Kepegawaian
Daerah atau di singkat BKD merupakan Leading
Sector dalam bidang pengelolaan kepegawaian dan pendidikan dan latiahan di
Kabupaten Enrekang. Kedudukan yang
demikian menuntut adanya struktur kelembagaan yang representative dalam
melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara Optimal.
Struktur dan
kelembagaan BKD Kabupaten Enrekang di bentuk dan di tetapkan berdasarkan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan dearah, Undang-Undang No.
33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Dan PERDA Kab.
Enrekang No. 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Enrekang.
Realitas yang terjadi selama proses pelaknaan
rekruitmen CPNS, dimana sejumlah ketentuan pelaksanaan yang telah diatur dalan
PP No. 43 Tahun 2007 dan PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No.11 Tahun 2002
seharusnya dipedomani/dijalankan oleh pihak-pihak yang terkait langsung dalam
proses penerimaan CPNS namum dalam kenyataanya kurang optimal. Hal ini terlihat dalam beberapa praktek
pelaksanaannya dimana terdapat beberapa hal yang seharusnya ditranparansikan
dan dilaksanakan secara akuntabel sebagaimana tuntunan peraturan pemerintah
diatas namun justru cenderung disalah artikan dan tidak dilaksanakan secara
konsisten dan bertanggung jawab. Di
samping itu, beberapa persyaratan seperti usia CPNS honorer dan masa pengabdian
di politisir oleh pemerintah daerah. Munculnya
pencaloan dan intervensi serta tekanan-tekanan dari pihak-pihak yang tidak
memiliki keewenangan untuk itu terhadap pihak perekrut (instansi terkait yaitu
BKD) juga nampak tidak banyak mengalami perubahan sebagaimana
yang terjadi dalam pelaksanaan rekruitmen tahun-tahun sebelumnya, yakni sebelum
pemberlakuan PP No.43 Tahun 2007 tersebut.
Sejumlah permasalahan juga nampak
terjadi diantaranya dalam proses rekruitmen CPNS terjadi penyadian data yang
salah dan simpang siur serta manipulative yang berdampak pada belum adanya
kejelasan (titik terang) pengangkatan bagi CPNS honorer 2005. Berdasarkan Laporan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara (MENPAN) menilai terlambatnya pengangkatan CPNS tenaga honorer
2005 lebih disebabkan karena banyaknya kesalahan data para honorer. Selain itu, terjadinya konflik kepentingan
dalam hal formasi CPNS honorer di sejumlah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan
Termasuk Kabupaten Enrekang.
Walaupun tekanan dapat bervariasi dari
situasi kesituasi namum beberapa tekanan dan tantangan yang paling umum di
hadapi oleh para recruiter antara lain :
a.
Kebijakan
Organisasional;
b.
Perencanaan
Sumber Daya Manusia
c.
Pola
kebiasan recruiter
d.
Kondisi
Lingkungan
e.
Rekruitmen
Tugas pekerjaan/Job
f.
Biaya
dan Insentif
Pentingnya
Pemerintah Kabupaten Enrekang/instansi terkait khususnya Badan kepegawaian
Daerah (BKD) melaksanakan rekruitmen sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
beberapa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya PP No. 43 Tahun
2007, dengan harapan bahwa dari kuantitas PNS yang ada dapat mendominasi
kualitas sehingga harapan masyarakat akan mutu pelayanan dan percepatan
pembangunan daerah dapat terpenuhi.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini