Peranan Badan Kepegawaian Daerah Dalam Pelaksanaan Rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang (220)

Diera globalisasi sekarang  ini peran Pegawai Negeri Sipil sangat menentukan bagi keberhasilan pembangunan di berbagai bidang. Oleh karena itu, perhatian kita perlu diarahkan kepada Peningkatan kualitas sumber daya manusianya yang berfungsi sebagai tenaga penggerak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mencapai keberhasilan pembangunan yang sedang digalakkan.
Oleh sebab itu, sering dikatakan bahwa subjek pembangunan adalah unsur manusia. Bila kita bertanya apa yang hendak dibangun dan untuk siapa pembangunan tersebut, maka jawabannya adalah manusianya.  Dengan dua fungsi unsur manusia itulah maka peranan manusia dalam posisi yang sangat menentukan dalam keberhasilan pembangunan.
Dan sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Nomor 8 Tahun 1974; Jo. Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok – pokok kepegawaian bahwa diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam penyelesaian tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Tampak jelas bahwa Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur dirasakan sangat penting. Manusia adalah sumber daya paling penting dalam usaha untuk mencapai keberhasilan pembangunan.  Betapapun sempurnanya aspek ilmu dan teknologi serta ekonomi tanpa aspek manusia sulit kiranya tujuan – tujuan dalam pembangunan dapat tercapai.

Masalah Sumber Daya Manusia belakang ini semakin popular di kalangan aparatur pemerintah, dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil yang kini sibuk dalam melaksanakan Otonomi Daerah.  Sebenarnya masalah Sumber Daya Manusia bukanlah hal baru di kalangan Pegawai Negeri Sipil tetapi saat ini menjadi hangat karena banyak pihak yang percaya bahwa pelaksanaan tugas – tugas pembangunan dan pemerintahan sangat ditentukan oleh faktor Sumber Daya Manusia.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur merupakan tujuan dalam strategi pemerintahan, sehingga Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk memainkan peranan penting dalam kedudukannya sebagai pemikir, perencana, dan pelaksana Pembangunan Nasional.  Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi negara dan abdi masyarakat perlu mendapat perhatian yang lebih seksama dan mendesak untuk dilaksanakan karena kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional sangat tergantung dari aparatur pemerintah dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah maka pemerintah di daerah perlu menggali potensi yang ada untuk dapat dimaksimalkan dalam proses pembangunan. Salah satu potensi yang perlu ditingkatkan adalah Adanya rekruitmen CPNS pada Lingkup Pemerintah, Kabupaten Enrekang.
Animo Masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Nampak masih terus meningkat dari tahun ke tahun.  Hal ini sangat terlihat dengan  jelas dari membludaknya aktivitas masyarakat mengurus berbagai kelengkapan administrai untuk memenuhi syarat di terima sebagai CPNS.  Selain itu aktivitas masyarakat juga cukup ramai mengikuti prosedur penerimaan CPNS tersebut.
Sistem rekruitmen CPNS dengan berbagai prosedur yang telah ditetapkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya  PP. No.48 Tahun 2005 dan diubah menjadi PP. 43 Tahun 2007 dan PP No. 98 Tahun 2000  Jo. PP No. 11 Tahun 2002 nampak belum sepenuhnya dipedomani oleh pemerintah daerah/instansi terkait terutama pihak-pihak (recruiter) yang diberikan wewenang untuk melakukan rekruitmen CPNS.  Selain itu, aktivitas dalam proses rekruitmen masih di warnai saling intervensi dan konflik kepentingan antara pejabat legislative dan eksekutif dalam mempengaruhi keputusan penerimaan CPNS.
Tradisi pelaksanaan reruitmen oleh pemerintah di selenggarakan setiap tahunnya secara nasional, sehingga hampir seluruh daerah disibukkan oleh kegiatan penerimaan CPNS.  Penyelenggaraan rekruitmen CPNS tersebut banyak menarik perhatian sejumlah pencari kerja dengan berbagai level dan latar belakang pendidikan serta pengalaman yang berbeda-beda, untuk ikut serta mendaftarkan diri dalam bersaing memperebutkan lowongan pekerjaan yang sangat terbatas di sediakan oleh masing-masing pemerintahan daerah termasuk di Kabupaten Enrekang.
Kabupaten Enrekang sebagai salah satu daerah otonom yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, Kabupaten Enrekang yang mempunyai luas wilayah sebesar 1.786,01 Km². atau 1.786 Ha dengan jumlah penduduk 206.752 jiwa pada tahun 2010  dan khususnya 30.508 jiwa di kecamatan Enrekang pada tahun 2010 yang mana dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerahnya didukung dan membutuhkan sejumlah PNS sebagai sumber daya aparatur yang berkualitas dan professional dalam menunjang kelancaran adminitrasi Pemerintahan Daerah, Pembangunan dan Pelayanan masyarakat.
Bertitik tolak dari hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Enrekang sebagai salah satu daerah otonom yang memiliki Sumber Daya Manusia yang cukup potensial dituntut untuk meningkatkan kemampuan individu aparatnya dalam menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah.  Dan dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Enrekang harus didukung oleh kemampuan aparatur pemerintahan seperti dikemukanan oleh Soewarno Handayaningrat yaitu : “ kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional tersebut tergantung pada kesempurnaan aparatur  pemerintahan “.
  Upaya untuk mencapai tujuan tersebut, mendorong pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang melaksanakan rekruitmen CPNS setiap tahunnya.  Pelaksanaan rekruitmen CPNS ini pada dasarnya dimaksudkan selain untuk  memenuhi kebutuhan akan ketersediaan jumlah (kuantitas) sumber daya aparatur atau PNS daerah.  Ketersediaan jumlah sumber daya yang memadai diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan dan aktivitas pembangunan daerah.  Berdasarkan Laporan bulanan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Enrekang, Sampai desember 2010 tercatat sebanyak 2.355 PNS Sebagai sumber daya aparatur yang merupaka hasil rekruitmen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.  Sedangkan jumlah tenaga honorer yang tercatat dan belum terangkat sampai tahun  2010  berjumlah 365 orang (dengan Rincian 175 tenaga Pendidik, 105 Tenaga keshatan, 85 tenaga teknis Lainnya, yang tersebar pada setiap unit kerja pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.
Seiring dengan kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan  PP No. 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, mendorong pemerintah Kabupaten Enrekang/ instansi terkait untuk melakukan rekruitmen CPNS sesuai dengan mekanisme yang termuat dalam peraturan pemerintah tersebut.  Di dalam PP No. 43 Tahun 2007 tersebut.  Di atur sejumlah persyaratan, kriteria, sistem dan prosedur (mekanisme) pelaksanaann reruitmen CPNS yang menjadi pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan bagi instansi terkait khususnya BKD.
Badan Kepegawaian Daerah atau di singkat BKD merupakan Leading Sector dalam bidang pengelolaan kepegawaian dan pendidikan dan latiahan di Kabupaten Enrekang.  Kedudukan yang demikian menuntut adanya struktur kelembagaan yang representative dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara Optimal.
Struktur dan kelembagaan BKD Kabupaten Enrekang di bentuk dan di tetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan dearah, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  Dan PERDA Kab. Enrekang No. 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Enrekang.
  Realitas yang terjadi selama proses pelaknaan rekruitmen CPNS, dimana sejumlah ketentuan pelaksanaan yang telah diatur dalan PP No. 43 Tahun 2007 dan PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No.11 Tahun 2002 seharusnya dipedomani/dijalankan oleh pihak-pihak yang terkait langsung dalam proses penerimaan CPNS namum dalam kenyataanya kurang optimal.  Hal ini terlihat dalam beberapa praktek pelaksanaannya dimana terdapat beberapa hal yang seharusnya ditranparansikan dan dilaksanakan secara akuntabel sebagaimana tuntunan peraturan pemerintah diatas namun justru cenderung disalah artikan dan tidak dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab.  Di samping itu, beberapa persyaratan seperti usia CPNS honorer dan masa pengabdian di politisir oleh pemerintah daerah.  Munculnya pencaloan dan intervensi serta tekanan-tekanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki keewenangan untuk itu terhadap pihak perekrut (instansi terkait yaitu BKD) juga  nampak  tidak banyak mengalami perubahan sebagaimana yang terjadi dalam pelaksanaan rekruitmen tahun-tahun sebelumnya, yakni sebelum pemberlakuan PP No.43 Tahun 2007 tersebut.
            Sejumlah permasalahan juga nampak terjadi diantaranya dalam proses rekruitmen CPNS terjadi penyadian data yang salah dan simpang siur serta manipulative yang berdampak pada belum adanya kejelasan (titik terang) pengangkatan bagi CPNS honorer 2005.  Berdasarkan Laporan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MENPAN) menilai terlambatnya pengangkatan CPNS tenaga honorer 2005 lebih disebabkan karena banyaknya kesalahan data para honorer.  Selain itu, terjadinya konflik kepentingan dalam hal formasi CPNS honorer di sejumlah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan Termasuk Kabupaten Enrekang.
  Walaupun tekanan dapat bervariasi dari situasi kesituasi namum beberapa tekanan dan tantangan yang paling umum di hadapi oleh para recruiter antara lain :
a.                  Kebijakan Organisasional;
b.                  Perencanaan Sumber Daya Manusia
c.                  Pola kebiasan recruiter
d.                  Kondisi Lingkungan
e.                  Rekruitmen Tugas pekerjaan/Job
f.                    Biaya dan Insentif
Pentingnya Pemerintah Kabupaten Enrekang/instansi terkait khususnya Badan kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan rekruitmen sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya PP No. 43 Tahun 2007, dengan harapan bahwa dari kuantitas PNS yang ada dapat mendominasi kualitas sehingga harapan masyarakat akan mutu pelayanan dan percepatan pembangunan daerah dapat terpenuhi.


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Cara Seo Blogger