BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini topik mengenai Tanggung Jawab Sosial Korporat atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) semakin banyak di bahas di dunia, baik di media cetak dan elektronik, seminar ataupun konferensi. Perusahaan di dunia juga semakin banyak yang mengklaim bahwa mereka telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Semakin maraknya pembahasan CSR merupakan konsekuensi logis dari implementasi praktek Good Corporate Governance (GCG), yang prinsipnya antara lain menyatakan perlunya perusahaan memperhatikan kepentingan stakeholders-nya sesuai dengan aturan yang ada dan menjalin kerjasama yang aktif dengan stakeholders demi kelangsungan hidup jangka panjang perusahaan (OECD, 2004)
Menurut Jalal (2007) perkembangan topik CSR di perguruan tinggi di Indonesia juga menunjukkan sebuah peningkatan, walaupun masih berada di tahap awal. Relatif cukup banyak mahasiswa berbagai strata membuat karya tulis
akhir—penelitian, tesis, maupun disertasi—tentang CSR. Berdasarkan data yang
dihimpun oleh situs www.csrindonesia.com kebanyakan dari mereka berasal dari fakultas ilmu sosial serta fakultas ekonomi dari berbagai perguruan tinggi. Kebanyakan di antara mereka tertarik dengan kaitan antara kinerja finansial perusahaan dan kinerja CSR-nya, sebuah hubungan yang kerap dinyatakan sebagai holy grail dalam dunia akademik CSR.
Dalam hal kebijakan pemerintah, perhatian pemerintah terhadap CSR
tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun
2007 Bab V Pasal 74. Pasal 74 UU PT menentukan bahwa setiap perseroan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Diuraikan pula bahwa TJSL dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, dan pelanggaran atas kewajiban tersebut akan dikenai sanksi. Berbeda dengan pewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan yang membutuhkan PP untuk pelaksanaannya, pembuatan laporan langsung berlaku sejak UU disahkan. Jadi, akan banyak sekali laporan CSR yang akan dibuat pada akhir 2008 (Jalal, 2007).
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini topik mengenai Tanggung Jawab Sosial Korporat atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) semakin banyak di bahas di dunia, baik di media cetak dan elektronik, seminar ataupun konferensi. Perusahaan di dunia juga semakin banyak yang mengklaim bahwa mereka telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Semakin maraknya pembahasan CSR merupakan konsekuensi logis dari implementasi praktek Good Corporate Governance (GCG), yang prinsipnya antara lain menyatakan perlunya perusahaan memperhatikan kepentingan stakeholders-nya sesuai dengan aturan yang ada dan menjalin kerjasama yang aktif dengan stakeholders demi kelangsungan hidup jangka panjang perusahaan (OECD, 2004)
Menurut Jalal (2007) perkembangan topik CSR di perguruan tinggi di Indonesia juga menunjukkan sebuah peningkatan, walaupun masih berada di tahap awal. Relatif cukup banyak mahasiswa berbagai strata membuat karya tulis
akhir—penelitian, tesis, maupun disertasi—tentang CSR. Berdasarkan data yang
dihimpun oleh situs www.csrindonesia.com kebanyakan dari mereka berasal dari fakultas ilmu sosial serta fakultas ekonomi dari berbagai perguruan tinggi. Kebanyakan di antara mereka tertarik dengan kaitan antara kinerja finansial perusahaan dan kinerja CSR-nya, sebuah hubungan yang kerap dinyatakan sebagai holy grail dalam dunia akademik CSR.
Dalam hal kebijakan pemerintah, perhatian pemerintah terhadap CSR
tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun
2007 Bab V Pasal 74. Pasal 74 UU PT menentukan bahwa setiap perseroan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Diuraikan pula bahwa TJSL dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, dan pelanggaran atas kewajiban tersebut akan dikenai sanksi. Berbeda dengan pewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan yang membutuhkan PP untuk pelaksanaannya, pembuatan laporan langsung berlaku sejak UU disahkan. Jadi, akan banyak sekali laporan CSR yang akan dibuat pada akhir 2008 (Jalal, 2007).
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini