Penertiban Pedagang Kaki Lima sudah menjadi agenda Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 13 tahun 1992 tentang Pengaturan Tempat Usaha Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten Nganjuk secara serius menangani Pedagang Kaki Lima. Hal ini ditangani secara bijaksana dan tepat sasaran agar tidak terjadi dampak negatif yang tidak diinginkan.
Berdasarkan permasalahan tersebut dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriftif dengan pendekatan induktif. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini