Anggaran
merupakan suatu hal yang sangat penting dalam suatu organisasi. Pada organisasi
privat atau swasta, anggaran merupakan suatu hal yang sangat dirahasiakan,
sedangkan untuk organisasi sektor publik anggaran merupakan suatu hal yang
harus diketahui oleh publik untuk dievaluasi, dikritik, dan diberi masukan
dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah.
Dikeluarkannya
Undang – undang Nomor 32 dan 33 Tahun 2004 memberikan perubahan dalam
pengelolaan keuangan daerah sehingga terjadi reformasi dalam manajemen keuangan
daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan
akuntabel sesuai dengan regulasi yang mengatur mengenai keuangan daerah. Selain
perubahan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, kedua undang – undang
tersebut merubah akuntabilitas atau pertanggungjawaban pemerintah daerah dari
pertanggungjawaban vertikal (kepada pemerintah pusat) ke pertanggungjawaban
horizontal (kepada masyarakat melalui DPRD).
Undang
– undang No. 32 tahun 2004 dan Undang – undang No. 33 Tahun 2004 mengharuskan
pemerintah memenuhi akuntabilitas dengan memperhatikan beberapa hal, antara
lain anggaran, pengendalian akuntansi, dan sistem pelaporan.
Anggaran
menjadi suatu hal yang sangat relevan dan penting di lingkup pemerintahan
karena dampaknya terhadap akuntabilitas pemerintah, sehubungan dengan fungsi
pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adanya perubahan dalam
hal pertanggungjawaban dari pertanggungjawaban vertikal ke pertanggungjawaban
horizontal menuntut DPRD mengawasi kinerja pemerintah melalui anggaran.
Akuntabilitas melalui anggaran meliputi penyusunan anggaran sampai dengan
pelaporan anggaran.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini