BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Seiring dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri telah memberikan ruang gerak bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan serta dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan.
Demikian pula, hal ini juga berlaku untuk tingkat Pemerintahan Desa, dimana masyarakat Desa diharapkan juga berpartisipasi dan berperan serta dalam membangun Desanya yaitu Pembangunan yang berupa pisik dan Pembangunan non pisik misalnya dalam bidang Pemerintahan, Politik, Supremasi Hukum, Perekonomian dan lain sebagainya. Hal ini tentunya merupakan suatu wujudan dari Otonomi Desa dan merupakan perkembangan pelaksanaan demokrasi pada gilirannya akan terwujud pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan. Untuk mewujudkan hal yang demikian itu, maka diperlukan suatu Pemerintahan yang kuat, artinya Pemerintahan yang didukung oleh mayoritas masyarakat ( Legitimate ) mulai dari Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota dan Desa. Kemudian untuk tingkat Desa selain Pemerintah Desa, maka dibentuk suatu Badan Perwakilan Desa, sebagai mitra kerja yang berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa atau bisa disebut Badan Legislatifnya Desa. Kemudian selain Badan Perwakilan Desa, maka dalam upaya memberdayakan masyarakat Desa dapat dibentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan. Lembaga ini bersifat local dan secara organisasi berdiri sendiri serta merupakan modal partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Lembaga ini juga sebagai mitra Pemerintah Desa dibidang pelaksanaan dan pengendalian Pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Magetan dalam upaya mengatur masalah yang berkaitan dengan bidang Pemerintahan Desa telah membuat dan menetapkan Peraturan-Peraturan Daerah sebagai berikut :
1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa.
3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Perangkat Desa.
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Anggaran dan Belanja Desa.
6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Perangkat Desa.
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa.
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.
9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa.
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Penghapusan dan Penggabungan Desa.
11. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
12. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
13. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
Sebagaimana telah kami uraikan dimuka bahwa dalam rangka Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk Kabupaten Magetan tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000, kemudian untuk petunjuk pelaksanaannya dituangkan dalam surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 50 Tahun 2001. Kemudian hingga saat ini belum ada pengamatan yang mendalam serta dapat memberikan informasi yang valid dan akurat tentang Implementasi dari surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 50 Tahun 2001 tersebut, apakah ada hambatan, penyimpangan atau kekurangan sehingga menimbulkan suatu permasalahan di masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas, dalam penulisan thesis ini lingkup permasalahan yang dibahas adalah bagaimana Implementasi kebijakan dari Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 50 Tahun 2001 yang merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kebupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2000 di Desa Ringinagung Kecamatan Magetan dan Desa Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan.
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Bagaimana Implementasi Surat Keputusan Bupati Nomor 50 Tahun 2001 yang merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 ?
2. Faktor-faktor apa saya yang menjadi penghambat dan pendukung pelaksanaan kebijakan tersebut ?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Dalam penelitian ini tujuan yang akan dicapai adalah :
a. Mengetahui Implementasi Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 50 Tahun 2001 yang merupakan petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentiang Perangkat Desa.
b. Mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
1.4. Manfaat Penelitian
a. Bagi Mahasiswa (Penulis) dapat memenuhi sebagian persyaratan untuk menyelesaikan studi S-2 Megister Manajemen sekaligus memperoleh tambahan pemahaman yang lebih obyektif, rasional tentang pelaksanaan Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Ringinagung Kecamatan Magetan dan di Desa Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan.
b. Bagi Lembaga Kerja
Sebagai masukan untuk membuat suatu kebijakan baru atau perbaikan dalam rangka pelaksanaan Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sehingga tercapai Perangkat Desa yang Legitimate, mengurangi resiko konflik di dalam masyarakat yang pada akhirnya stabilitas Pemerintahan dan masyarakat tercapai.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (BUKAN pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Seiring dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri telah memberikan ruang gerak bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan serta dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan.
Demikian pula, hal ini juga berlaku untuk tingkat Pemerintahan Desa, dimana masyarakat Desa diharapkan juga berpartisipasi dan berperan serta dalam membangun Desanya yaitu Pembangunan yang berupa pisik dan Pembangunan non pisik misalnya dalam bidang Pemerintahan, Politik, Supremasi Hukum, Perekonomian dan lain sebagainya. Hal ini tentunya merupakan suatu wujudan dari Otonomi Desa dan merupakan perkembangan pelaksanaan demokrasi pada gilirannya akan terwujud pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan. Untuk mewujudkan hal yang demikian itu, maka diperlukan suatu Pemerintahan yang kuat, artinya Pemerintahan yang didukung oleh mayoritas masyarakat ( Legitimate ) mulai dari Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota dan Desa. Kemudian untuk tingkat Desa selain Pemerintah Desa, maka dibentuk suatu Badan Perwakilan Desa, sebagai mitra kerja yang berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa atau bisa disebut Badan Legislatifnya Desa. Kemudian selain Badan Perwakilan Desa, maka dalam upaya memberdayakan masyarakat Desa dapat dibentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan. Lembaga ini bersifat local dan secara organisasi berdiri sendiri serta merupakan modal partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Lembaga ini juga sebagai mitra Pemerintah Desa dibidang pelaksanaan dan pengendalian Pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Magetan dalam upaya mengatur masalah yang berkaitan dengan bidang Pemerintahan Desa telah membuat dan menetapkan Peraturan-Peraturan Daerah sebagai berikut :
1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa.
3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Perangkat Desa.
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Anggaran dan Belanja Desa.
6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Perangkat Desa.
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa.
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.
9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa.
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Penghapusan dan Penggabungan Desa.
11. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
12. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
13. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
Sebagaimana telah kami uraikan dimuka bahwa dalam rangka Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk Kabupaten Magetan tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000, kemudian untuk petunjuk pelaksanaannya dituangkan dalam surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 50 Tahun 2001. Kemudian hingga saat ini belum ada pengamatan yang mendalam serta dapat memberikan informasi yang valid dan akurat tentang Implementasi dari surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 50 Tahun 2001 tersebut, apakah ada hambatan, penyimpangan atau kekurangan sehingga menimbulkan suatu permasalahan di masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas, dalam penulisan thesis ini lingkup permasalahan yang dibahas adalah bagaimana Implementasi kebijakan dari Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 50 Tahun 2001 yang merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kebupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2000 di Desa Ringinagung Kecamatan Magetan dan Desa Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan.
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Bagaimana Implementasi Surat Keputusan Bupati Nomor 50 Tahun 2001 yang merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 ?
2. Faktor-faktor apa saya yang menjadi penghambat dan pendukung pelaksanaan kebijakan tersebut ?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Dalam penelitian ini tujuan yang akan dicapai adalah :
a. Mengetahui Implementasi Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 50 Tahun 2001 yang merupakan petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentiang Perangkat Desa.
b. Mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
1.4. Manfaat Penelitian
a. Bagi Mahasiswa (Penulis) dapat memenuhi sebagian persyaratan untuk menyelesaikan studi S-2 Megister Manajemen sekaligus memperoleh tambahan pemahaman yang lebih obyektif, rasional tentang pelaksanaan Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Ringinagung Kecamatan Magetan dan di Desa Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan.
b. Bagi Lembaga Kerja
Sebagai masukan untuk membuat suatu kebijakan baru atau perbaikan dalam rangka pelaksanaan Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sehingga tercapai Perangkat Desa yang Legitimate, mengurangi resiko konflik di dalam masyarakat yang pada akhirnya stabilitas Pemerintahan dan masyarakat tercapai.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (BUKAN pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini